Dispensasi izin kawin diberikan oleh pengadian negeri/agama/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan demi memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. MA mencatat ada peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin yang diputus Pengadilan dari 23.126 perkara (2019) menjadi 35.441 (2020). MEUREUDU - Rabu (14 Oktober 2020), bertempat di Kantor Mahkamah Syar’iyah Meureudu digelar acara pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2020. Kegiatan tersebut adalah salah satu rangkaian dari kegiatan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2020 yang merupakan kerjasama antara Dinas Syariat Islam Kab. agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Barru berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, memanggil Para Pihak, memeriksa permohonan ini serta selanjutnya menetapkan : 2 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 6.000,-. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar. Satu (1) lembar foto copy akta nikah PERSYARATAN PENGAJUAN ISBAT NIKAH. Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan isbat nikah, pemohon dapat datang ke Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut : Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua 5UllNA.

contoh surat permohonan sidang isbat nikah